Pemberian Remisi 102 Ribu Narapidana Hemat Anggaran Rp118 Miliar

Ilustrasi.

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menglaim pemberian remisi umum (RU) kepada lebih dari 102 ribu narapidana pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-73 telah menghemat anggaran negara hingga Rp118 miliar.

Menurutnya, biaya makan setiap narapidana per harinya rata-rata Rp14.700. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan jumlah hari yang dihemat karena remisi yakni 8.091.870 hari, sehingga totalnya mencapai Rp 118.950.489.000.

“Jumlah yang dihemat mencapai Rp118 miliar,” terang Sri melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Jumat (17/8).

Sebanyak 100.776 narapidana mendapat potongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan, sedangkan 2.200 napi dinyatakan langsung bebas. ia merinci, dari 100.776 narapidana tersebut, sebanyak 25.084 napi menerima remisi 1 bulan, 22.739 napi menerima remisi 2 bulan, 29.451 napi menerima remisi 3 bulan, 14.170 napi menerima remisi 4 bulan.

“Selain itu, sebanyak 7.691 orang menerima remisi 5 bulan dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan,” ungkap Sri.

Adapun, 2.200 orang narapidana yang langsung bebas karena menerima remisi umum II. Perinciannya, 720 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

Editor: Idul HM

Previous articleGantikan Ari Dono, Irjen Arief Sulistyanto Jadi Kabareskrim
Next articlePelajar yang Libur Karena Asian Games Dipastikan Tetap Produktif