Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana mengatakan, maraknya aksi kejahatan kembali dilakukan bekas narapidana menjalani pembebasan bersyarat dan asimilasi menunjukkan balai pemasyarakatan (Bapas) tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kepala Bapas berada di daerah wajib melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah,” kata Eva di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
“Pembinaan dilakukan bapas mungkin tidak bisa dilakukan dengan cara biasa karena pandemi covid-19, tapi dengan adanya teknologi mungkin bisa sedikit membantu, misalnya melakukan pemantauan melalui video conference,dll,” sambung politikus NasDem ini.
Selain Bapas, Eva juga menyoroti proses seleksi untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. “Kesiapan kesehatan jasmani dan rohani narapidana yang akan keluar juga perlu dipertimbangkan, selain mengevaluasi kedisiplinan dan sisa masa hukumannya,” terang Eva.
“Jangan sampai ada moral hazard, banyaknya pemberitaan tentang kejahatan kembali dilakukan oleh narapidana menjadi indikasi adanya moral hazard dalam proses ini, Kemenkumham harus mengevaluasi kembali proses pelaksanaan keputusan menteri tersebut,” lanjut Eva.
Terakhir, Eva juga menyoroti kurangnya kerjasama dengan Polri. “Kemenkumham harus kemperkuat kerjasama dengan polri, misalnya sharing data terkait alamat tempat tinggal narapidana yang sedang menjalani asimilasi/bebas bersyarat ini, karena kepolisian memiliki instrumen sampai ke tingkat desa/kelurahan,” tegas Eva.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak