Bawaslu Akui Tengah Cari Norma Pidana Terkait Isu Mahar

Jakarta, PONTAS.ID – Isu mahar dalam proses pengajuan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diungkap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terus bergulir.

Pihak Bawaslu pun mengaku tengah mencari norma pidana dan administrasi atas hal itu. Pasalnya, UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) belum mengatur hal tersebut sehingga perlu menyesuaikan dengan ketentuan UU yang mengatur soal sanksi pidana dan administrasi.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan UU Pemilu hanya melarang parpol menerima imbalan dalam proses pencalonan. Hal itu juga berlaku terhadap perorangan serta lembaga. Namun, larangan tersebut tidak disertai penjelasan soal sanksi sehingga pihaknya perlu mencari pasal yang mengatur sanksi atas mahar.

“Kalau dilihat dari subjeknya secara administrasi itu kan tidak mungkin, karena dia belum ditetapkan sebagai peserta pemilu saat itu, dan juga bukan penyelenggara. Kalau dilihat pidananya, harus ada sanksi pidana, harus ada aturan yang menyatakan itu pelanggaran pidana. Nah, inilah yang tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Ratna di Jakarta, kemarin.

Ia pun menjabarkan Pasal 228 UU Pemilu yang melarang parpol menerima imbalan. Menurutnya, aturan tersebut berlaku bersyarat, yakni harus terlebih dahulu memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Artinya, pihaknya baru dapat menjalankan proses penindakan setelah keluarnya putusan pengadilan yang membuktian adanya mahar.

Dia menuturkan, kasus dugaan mahar ini berbeda dengan dugaan mahar yang sempat heboh pada masa pilkada lalu, yakni pengakuan La Nyalla Mattalitti. Dalam kasus tersebut, pihaknya dapat langsung melakukan penindakan atas laporan karena ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas mengatur soal sanksinya.

“Jadi, UU Pemilu memang pengaturannya berbeda dengan UU Pilkada. UU Pilkada itu jelas sanksi pidananya disebutkan seperti kasus La Nyalla Mataliti. Itu memang karena ada pasal yang mengaturnya, ada pasal pidananya. Kami bisa melakukan penelusuran untuk dijadikan temuan,” ungkapnya.

Serahkan bukti

Sejumlah orang yang mengaku berasal dari Federasi Indonesia Bersatu, kemarin, melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait dengan dugaan pemberian mahar Rp1 triliun dalam proses pencalonan Prabowo-Sandi. Dalam laporan, mereka menilai praktik transaksi politik tersebut telah menodai demokrasi.

Sekjen Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin menyatakan pihaknya membawa bukti ke Bawaslu berupa cicitan Andi Arif di Twitter. Mereka juga membawa bukti pernyataan Andi Arif di beberapa media online sebagai bukti permulaan bagi Bawaslu.

Sementara itu, Sandiaga membantah telah memberikan mahar politik kepada PKS dan PAN masing-masing Rp500 miliar. “Saya membantah dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar ada ungkapan pemberian mahar itu,” tegasnya seusai menyerahkan LHKPN di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Editor: Idul HM

Previous articleIsu Mahar Tak Mengganggu Keharmonisan Koalisi
Next articlePBNU Proses Pengganti Rais Aam Ma’ruf Amin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here