Jakarta, PONTAS.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) kembali membantah adanya transaksi mahar politik senilai Rp 500 miliar dari bakal cawapres, Sandiaga Salahuddin Uno.
“Tidak ada itu mahar-mahar kayak gitu,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, Rabu (15/8/2018).
Dia menegaskan, isu mahar politik sama sekali tidak mengganggu dinamika komunikasi yang terjalin di antara Partai Gerindra, Demorat, PKS dan PAN sebagai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Tidak ada (dampak bagi koalisi). Malah dianggap lucu itu,” katanya.
Viva menyebut isu mahar hanya sebatas cuitan dari Wakil Sekjen Demokrat, Andi Arief yang tidak pernah jelas asal usul dan bukti konkretnya.
“Mahar itu kan dari cuitan Andi Arief, ya kalo Andi Arief ada bukti tolong dong di buktikan gitu loh,” ungkapnya.
Kaji Dana Kampanye Sandi
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar dana kampanye dilaporkan dalam bentuk rekening tiga hari sebelum masa kampanye.
Hal ini tertuang dalam Pasal 525 UU No 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal dana kampanye.
Himbauan Bawaslu ini merujuk pada pernyataan Sandiaga Uno yang mengaku memberikan dana kampanye sebesar Rp1 trilun kepada PAN dan PKS. Di sisi lain masa kampanye baru dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Pasalnya, Bawaslu sedang mengkaji dana kampanye yang diberikan Sandi tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi adanya pelanggaran dalam pemberian dana kampanye itu.
“Makanya kami tengah mengkaji, untuk mengklarifikasi apakah jangan-jangan mas Sandi ini salah sebut ataupun lupa jadi kita harus ingatkan,” kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja.
Bagja menambahkan Bawaslu mengingatkan bahwa dana perseorangan untuk kampanye tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar. Sedangkan dana yang bersumber dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah sebesar Rp25 miliar. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 525 ayat (1) UU No 7/2017.
Terkait dengan sanksi jika adanya unsur pelanggaran dalam pemberian dana kampanye maka maka setiap orang, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dapat terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1).
“Juga kita ingatkan, pembatasan dana kempanye seperti ini, kalau sebesar ini (500 miliar) ini bisa tidak, itu kita kaji,” ujar Bagja.




























