KPU: Tanggal 10 Calon dan Wakil Presiden Akan Ditentukan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis semua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden akan mendaftar pada batas waktu yang ditentukan yaitu 10 Agustus 2018.

“KPU yakin tanggal 10 sudah daftar semua,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan sampai Rabu siang belum terdapat pasangan capres-cawapres yang menginformasikan sehingga dipastikan sampai Kamis (9/8) siang belum ada yang mendaftar.

Meski begitu, KPU berharap hingga sore ini atau besok sudah ada pihak yang datang memberikan konfirmasi pada tanggal 10 Agustus 2018 akan mendaftar.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU memiliki hak untuk memperpanjang masa pendaftaran apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang diterima pendaftarannya, tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran pasangan calon atau hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya.

Namun, KPU mengimbau pasangan capres-cawapres untuk mendaftar sesuai dengan masa pendaftaran yang ditentukan KPU karena apabila jadwal mundur akan membebani banyak hal.

“Saya ingin ingatkan kembali negara ini urusannya banyak, pekerjaannya banyak, jadi kami mohon pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa didaftarkan pada jadwal yang sudah dijadwalkan oleh KPU,” tutur Arief.

Editor: Idul HM

Previous article131 Orang Meninggal, Penanganan Darurat Gempa Lombok Diintensifkan
Next articlePercepat Capai Target 17 Juta Wisman, Kemenpar Teken MoU dengan 11 Brand

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here