Presiden Jokowi: Gak Jaman Layani sertipikat Lama

Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri ATR/BPN dan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, menyerahkan Sertipikat Tanah untuk rakyat di Gelanggang Olahraga Mampis Rungan, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/7).

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa tahun 2018, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diberikan target untuk mensertipikatkan tanah seluruh Indonesia sebanyak 7 juta sertipikat. Untuk itu Kantor ATR/BPN Sabtu dan Minggu masuk setiap hari pulang malam.

“Ya yang namanya melayani masyarakat harus gitu, gak zaman melayani sertipikat tanah lama-lama lagi,” ucap Kepala Negara saat menyerahkan Sertipikat Tanah untuk rakyat di Gelanggang Olahraga Mampis Rungan, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/7).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan 14.850 sertipikat tanah untuk rakyat yang diserahkan secara simbolis kepada 12 orang perwakilan penerima. “Hari ini kita serahkan 14.850 sertipikat tanah, tetapi karena terkendala transportasi, hari ini yang datang adalah 1.072 penerima sertipikat undangan,” kata Presiden.

Lebih lanjut Kepala Negara mengatakan kenapa sertipikat ini sekarang dipercepat prosesnya dan segera diserahkan ke masyarakat.

“Setiap saya ke daerah, ke desa, masuk ke kampung selalu keluhannya adalah masalah sengketa tanah, tidak di Sumatra, di Kalimantan, di Jawa, di Bali sampai di Papua, di mana-mana keluhannya sama, masalah sengketa tanah,” kata Presiden.

Dalam kesempatan yang berbahagia tersebut, Presiden mengimbau masyarakat yang sudah menerima sertipikat tanah dan akan mengagunkan sertipikatnya untuk memperoleh modal, agar sebelum meminjam uang dari Bank dihitung dulu, dikalkulasi dulu apakah bisa mengangsur atau tidak setiap bulannya.

“Kalau tidak bisa jangan dipaksakan. Apalagi uang agunannya digunakan untuk beli mobil atau beli motor, ini gak bener. Paling-paling kalau dapat pinjaman 300 juta terus 150 jutanya untuk beli mobil paling-paling gagahnya 6 bulan setelah itu mobilnya diangkut sama dealer, sertipikatnya disita sama Bank, tanahnya hilang,” pungkas Presiden.

Seperti diketahui, Sertipikat Tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga jika diperlukan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal dalam rangka mengembangkan usaha.

Bagi masyarakat yang akan mengagunkan Sertipikat Tanah di Bank nantinya akan memperoleh sertipikat hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Sertipikat Hak Tanggungan adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan (biasanya debitur), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

Pada tahun 2018, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN di Provinsi NTB nilai Hak Tanggungan sampai dengan bulan Juli 2018 sekitar 2,5 triliun rupiah.

Editor: Idul HM

Previous articleKementan Didesak Jelaskan Data soal Jagung
Next articleKemenpar Fasilitasi Wisatawan yang Terdampak Gempa Lombok

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here