Ajukan Gugatan Cawapres ke MK, JK Dinilai Kejar Jabatan

Jusuf Kalla Wakil Preside RI, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Jusuf Kalla (JK) secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait itu lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

Atas pengajuan diri JK itu direspon beragam dari para politikus partai politik.

Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahean menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan JK.

“Secara etika politik, ya, memang ini menjadi pertanyaan bagi publik karena kemarin Pak JK sudah pernah melontarkan juga sikapnya tidak ingin lagi aktif di politik. Tapi kenapa sekarang juga malah mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ini akan dilihat publik sebagai sikap yang tidak konsisten,” kata Ferdinan, Sabtu (20/7/2018).

Lebih lanjut ia menuturkan, JK sebaiknya tidak hanya berfokus pada gugatan cawapres. Sebab, dikatakan oleh Ferdinand, hal itu akan memperlihatkan bahwa JK sedang mengejar jabatan.

“Kalau memang gugatan ini jadi gugatan serius untuk menyelamatkan negara kata Pak JK, sebaiknya tidak fokus di posisi cawapres,” ujarnya.

“Kalau ini hanya bicara posisi cawapres, akan terlihat Pak JK begitu sedang bersemangatnya mengejar jabatan yang ketiga kali,” sambung Ferdinand.

Tak hanya itu, dia juga menilai sikap JK tak elok. Apalagi JK sudah dianggap sebagai seorang negarawan.

“Dan ini tidak akan elok sebagai sosok negarawan yang kita anggap sebagai negarawan, ya,” sebut Ferdinand.

Cukup 2 Kali Menjabat

Sementara itu, Ketua DPP PKS, Almuzzamil Yusuf PKS berharap Hakim Konstitusi tak terpengaruh dengan pengajuan diri Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait di gugatan syarat cawapres. Menurut PKS, Hakim Konstitusi harus bertindak negarawan.

“Mudah-mudahan Hakim MK tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Bisa bertindak negarawan sesuai syarat calon Hakim MK dalam konstitusi. Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 menyebutkan: ‘Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara,” kata Muzzamil.

Selain itu, Almuzzammil menyinggung soal masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sudah dibatasi dalam UUD 1945. Dia mengatakan tak ada ruang interpretasi untuk 2 kali masa jabatan secara berurutan atau tidak.

“Dalam konstitusi pasca reformasi jabatan presiden dan wapres maksimal 2 kali sesuai bunyi pasal 7 (UUD 1945),” tutur anggota Komisi III DPR itu.

“Jadi sudah tidak ada ruang interpretasi untuk lebih dari 2 kali masa jabatan, baik alasan berurutan atau karena tidak pada masa yang berurutan. Karena hal tersebut sudah jelas dalam konstitusi,” sambung Almuzzammil.

Dia juga mengatakan soal syarat cawapres tersebut sudah pernah diputuskan oleh MK. Ia mengaku tak tahu argumen baru dari pengacara JK sebagai pihak terkait dalam gugatan ini.

“Setahu saya MK sudah pernah buat putusan tentang hal tersebut. Saya tidak tahu argumen baru pengacara JK,” ucapnya.

Bukan Kepentingan Pribadi

Terpisah, Wasekjen Partai Golkar M Sarmuji berharap keputusan JK menjadi pihak terkait gugatan itu bukan atas kepentingan pribadi semata.

“Saya berharap keinginan Pak JK menjadi pihak terkait tidak berhubungan dengan pertimbangan pribadi beliau, tetapi atas pikiran seorang negarawan,” ujar Sarmuji.

Sarmuji menyebut Golkar belum mengetahui alasan pengajuan diri yang dilakukan JK itu. Sejauh ini, alasan itu baru dilontarkan jubir wapres Husain Abdullah dan kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin.

“Kita belum tahu mengapa Pak JK mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kita baru mendengar alasan pengajuan sebagai pihak terkait baru dari orang lain, belum dari Pak JK sendiri,” ujar Sarmuji.

Dia berharap JK tetap menjaga sistem ketatanegaraan RI tetap dalam koridornya. Sarmuji mengatakan, seorang negarawan tetap menjadi penunjuk jalan bangsa terlepas dari apa pun posisinya.

“Seorang negarawan dalam posisi wapres atau tidak, dia akan tetap menunjukkan jalan ke mana bangsa ini mesti melangkah (leader shows the way),” sebutnya.

“Oleh karena itu, kami berharap beliau akan tetap menjaga agar sistem ketatanegaraan kita tetap baik seperti yang sudah ada selama ini,” imbuh Sarmuji.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla (JK) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

“Barusan saja didaftarkan permohonan mengajukan diri sebagai pihak terkait di perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Perindo,” ucap Irman saat dimintai konfirmasi.

Irman menambahkan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

“Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi,” ungkapnya.

Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wapres JK maju pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:

“Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.

“Bahwa pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa ‘tidak berturut-turut’ di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n,” tulis gugatan Perindo yang diperoleh di website MK, Kamis (12/7/2018).

Previous articleKPK OTT Kalapas Sukamiskin dan Segel Beberapa Sel Napi Korupsi
Next articleKPK: 6 Orang Beserta Duit Diamankan Saat OTT Kalapas Sukamiskin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here