Jakarta, PONTAS.ID – Nasib sial dialami nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Jakarta Pasar Rumput, bernama Maureen. Pasalnya, rekening miliknya dibekukan (frozen) dan diblokir oleh pihak bank selama tiga pekan, sejak tanggal 6 Juni hingga 27 Juni 2018.
Pembekuan rekening ini merujuk surat yang diterbitkan Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran kepada Bank Mandiri KCP Jakarta Pasar Rumput dengan Nomor R.05.Br.BGP/145/2018 tertanggal 5 Juni 2018 dan ditandangani Branch Manager Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran, Lely Danu Wiyarni.
“Sebagai informasi rekening telah kami Frozen dan diblokir oleh Cabang Bogor Pajajaran” demikian bunyi dari salah satu kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.
Pihak Maureen pun menduga ada kesalahan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang dilakukan Bank Mandiri, karena pemblokiran dilakukan hanya berdasarkan laporan dari nasabah Bank mandiri KCP Bogor Pajajaran tanpa dilengkapi surat perintah dari aparat hukum.
“Apa begitu SOP perbankan, bisa memblokir rekening nasabah sampai tiga minggu tanpa ada laporan dari nasabah pelapor kepada aparat hukum?” kata John Sirait saat mendampingi Maureen istrinya, berbincang dengan PONTAS.id, beberapa waktu lalu.
John pun menilai pemblokiran rekening yang dialami sang istri sebagai langkah sepihak dari Bank Mandiri tanpa mempertimbangan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) Konsumen, serta aturan lainnya terkait perbankan.
Ditambahkan John, pelapor yang merupakan nasabah Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran berinisial EM yang berprofesi sebagai dokter, baru melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Sektor Bogor Timur pada Kamis (21/6/2018), 16 hari setelah rekening milik istrinya diblokir.
“Setelah 16 hari rekening istri saya diblokir baru saudara EM pelapor ke Polisi. Padahal dari berbagai informasi yang kami dapatkan, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan 1 x 24 jam jika tanpa laporan ke aparat hukum. Nyatanya, rekening diblokir sampai tiga minggu,” pungkasnya.
Sesuai SOP
Menanggapi hal ini, setelah beberapa kali dihubungi PONTAS.id, pihak Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran mengaku tidak melakukan pembekuan rekening, “Tidak mungkin kami melakukan pembekuan (frozen) rekening. Kami hanya memblokir sejumlah dana yang ditransfer nasabah kami,” kata salah sorang pegawai Bank Mandiri KCP Bogor Pajajaran, Teguh ketika dihubungi, Selasa (10/7/2018).
Sebelumnya, terkait laporan nasabah yang meminta Bank mandiri melakukan pemblokiran terhadap rekening Maureen tanpa dilengkapi surat dari aparat hukum, Teguh menegaskan tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai SOP, “Kami blokir sesuai SOP, karena pelapor saat melapor juga membuat surat penyataaan. Jadi tindakan kami tersebut sesuai SOP. Dan persoalan ini telah diselesaikan oleh kedua belah pihak,” kata Teguh.
Persoalan ini bermula, ketika Maureen dan John sepakat menjual satu unit rumah tinggal milik mereka di Kecamatan Koja, Jakarta Utara kepada dr. EM warga Kota Bogor Jawa Barat.
Sebagai tanda jadi pembelian rumah tersebut, dr. EM pun memindahkan dana nya sebesar Rp.100 juta ke rekening Maureen.
Namun, hanya berapa hari berselang, dr. EM pun meminta Bank Mandiri KCP Pajajaran memblokir dananya di rekening Maureen dengan alasan transaksi yang dilakukan terindikasi penipuan.
Padahal, Maureen selaku pihak penjual, telah berkomunikasi dengan Notaris yang ditunjuk dr. EM, serta telah menyerahkan sertipikat asli rumah miliknya kepada Notaris tersebut.
Akibatnya pemblokiran ini, Maureen pun tidak dapat menggunakan ATM nya, bahkan saldo yang ditampilkan layar ATM miliknya hanya Rp. 0.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS