Jakarta, PONTAS.ID – Polri membenarkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Minggu (17/6/2018).
Namun terkait alasan penghentian kasus ini oleh penyidik, Iqbal belum menjelaskan secara rinci. “Semua kewenangan penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly, mengaku tidak mengetahui perihal SP3 kasus ini.
“Kita tidak boleh menduga-duga, sebaiknya tanya pak Kapolri. Kalau saya nggak tahu apa sudah diterbitkan SP3 apa tidak. Biarlah ini urusan Pak Kapolri,” kata Yasonna kepada wartawan di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO), Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (15/6/2018), pimpinan FPI Rizieq Syihab mengaku telah menerima surat SP3 dari pengacaranya terkait kasus chat pornografi yang menjerat dirinya.
Hal itu disampaikan Rizieq lewat video yang disebarkan pengacaranya, Kapitra Ampera, pada hari yang sama.
“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik. Alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Rizieq, dalam video tersebut.
Editor: Hendrik JS