Patgulipat Pupuk Subsidi di Tangerang, Polisi Seret 2 Pengusaha

Pupuk
Pupuk

Jakarta, PONTAS.ID – Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan keberhasilan pihaknya membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah,” kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata Whisnu.

Whisnu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (30/1/2022). Polisi kemudian menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik KPL (Kios Pupuk Lengkap) berinisial AEF dan MD.

Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” tutur jenderal bintang satu itu.

Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022.

Kemudian, lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.

Kedua tersangka lanjut Whisnu dijerat pasal berlapis, “Dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePastikan Keistimewaan Tata Ruang Tetap Terjaga, Komite I ke DIY
Next articleSerahkan DPA APBD 2022, Begini Pesan Wali Kota Tanjungpinang