Petinggi KPK Peras Koruptor, Polisi Seret Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri

Jakarta, PONTAS.ID – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, lanjut Ade pihaknya telah melaksanakan gelar perkara.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” paparnya.

Berdalih Pengabdian
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Firli menyinggung soal pengabdiannya di Polri selama 40 tahun hingga pensiun dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Kepada wartawan, Firli mengaku perasaan asing menyelimuti dirinya saat menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, “Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya? Itulah yang bergejolak di batin saya,” ujar Firli.

Tak hanya itu, Firli mengaku dipinjami mobil oleh seseorang untuk keluar seusai pemeriksaan karena tak mendapati mobilnya ketika hendak kembali ke KPK.

Saat itu, Firli mengaku sudah ditunggu untuk menyelesaikan persoalan di KPK. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) disebut telah hadir di kantornya.

“Saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya. Dan saya melihat tidak saya temukan kendaraan tersebut, sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya kepada saya, dan mengantar saya keluar dari tempat,” kata Firli.

Selain itu, dia pun menyinggung persoalan dugaan tindak pidana korupsi di Sorong, Papua Barat.

“Tetapi juga saya sebagai manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda. Terutama di situasi yang begitu saya anggap situasi abnormal yang tidak bisa saya jelaskan. Apalagi sehari sebelumnya saya tidak tidur karena menangani korupsi pejabat Bupati Sorong. Saya dari awal saya sampaikan bahwa itulah pengabdian kita sebagai anak bangsa,” ungkap Firli.

Filri mengaku mengikuti pelbagai proses hukum yang bergulir, termasuk mempertaruhkan pangkatnya hingga posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

“Saya telah mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Saya tidak peduli bahwa saya purnawirawan Komjen Pol ataupun saya sebagai pimpinan lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pertaruhkan untuk menjemput keadilan,” ucap dia.

Periksa 100 Saksi
Sebagai informasi, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleDrainase baru 2 Bulan sudah Retak, Dinas Perkim Asahan jadi Sorotan
Next articleBedah Peta Kekuatan Politik Tiga Pasangan Capres di Tiga Titik Hotspot Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here