DPR: Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Sesuai Prosedur karena Mencoreng Citra Polisi

Wihadi Wiyanto
Wihadi Wiyanto

Jakarta, PONATS.ID – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku, karena telah mencoreng citra Kepolisian RI.

“Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi,” kata Wihadi, Kamis 4 Mei 2023.

Menurut Wihadi, polisi seharusnya membangun citra sesuai tugasnya yakni pengayom masyarakat. “(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat,” ujarnya.

Ia mengaku turut mencermati tindakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut yang terungkap setelah viral di media sosial.

Menurut Wihadi, tindakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya seseorang dengan sangat sadis adalah sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi.

“Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu,” katanya.

Bukan saja membiarkan, Wihadi bahkan memperkirakan AKBP Achiruddin melakukan intimidasi pada saat kejadian.

“Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023) memutuskan hukuman PTDH kepada AKBP Achiruddin setelah terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Previous articleBupati Tapsel Sampaikan Nota Pengantar LKPJ
Next articlePartai Gelora Apresiasi Partai Gerindra dan Prabowo Konsisten Jalankan Fungsi Pengkaderan untuk Calonkan Pemimpin