Larang Anggota ‘Selfie’ saat Pilkada, Begini Penjelasan Kapolri

Jakarta, PONTAS.ID – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kembali mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dalam ber swafoto (selfie) selama tahapan Pilkada Serentak. Pasalnya, swafoto dengan gaya tertentu berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk merusak citra Polri terkait netralitas dalam pesta demokrasi itu.

Larangan itu diterbitkan Kapolri dalam surat telegram Nomor: STR/800/XI/HUK.7.1./2020 yang diteken pada tanggal 20 November 2020 oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Dilarang selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.

“Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu,” beber Argo lebih jauh.

Tak hanya itu, Kapolri juga melarang anggotanya hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

Demikian halnya dengan mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

“Polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu. Apabila masih ada yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Armando Manalu
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleEmas Antam Tetap Rp 977 Ribu per Gram
Next articleTahun Depan, 17 PLTS Akan Kembali Terangi Pos Perbatasan TNI