Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Asnaedi mengaku telah berupaya keras untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat Jakarta Utara.
“Sudah banyak langkah yang saya lakukan, terutama mempercepat pelayanan. Tapi saya bukan malaikat yang bisa langsung hari ini bisa saya selesaikan semua,” kata Asnaedi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp menjawab PONTAS.id, Jumat (4/5/2018).
Jawaban ini disampaikan Asnaedi menanggapi berbagai keluhan masyarakat terus muncul terkait pelayanan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, termasuk dugaan praktik percaloan oleh oknum. BPN di Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Untuk memastikan percepatan pelayanan, Asnaedi juga mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus menyelesaikan tunggakan-tunggakan berkas dari masyarakat yang belum terselesaikan.
“Semua sudah saya data dan sudah saya bentuk tim penyelesaian dan tiap hari saya kontrol langsung ke pelaksana. Saat ini tunggakan-tunggakan itu sudah berkurang lebih dari 50 persen sejak saya masuk,” imbuhnya.
Saat ditanya, apakah pelayanan BPN Jakarta Utara semakin membaik, Asnaedi menolak memberikan penilaian, “Biarlah orang netral yang menilai,” pungkasnya.
Persulit Warga
Sebelumnya, warga Jakarta Utara meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Sofyan Djalil agar lebih serius menata birokrasi di jajarannya.
“Pelayanan kepada warga itu tidak boleh main-main. Kalau memang ditentukan sekian hari, ya harus diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Jangan dipersulit warga. Masak untuk mengurus Hak Pakai, sampai lima bulan tak kunjung selesai,” kata Abdul Aziz kepada PONTAS.id, beberapa waktu lalu.
Dia juga menyesalkan informasi status berkas yang ditampilkan di area loket pelayanan BPN Jakarta Utara, “Tampil di layar berkas sudah di meja pejabat yang ini, tinggal diteken. Waktu kita periksa, berkasnya ternyata belum diapa-apain,” kata dia kesal.
Sementara itu, dari laman bpn.go.id, disebutkan dengan jelas, untuk pelayanan Pemberian hak pakai bagi WNI perorangan hanya membutuhkan 57 hari, “57 (lima puluh tujuh) hari untuk Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m.”
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS