Cuti Lebaran Tambah Dua Hari Belum Final

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian PANRB hingga saat ini belum memutuskan usulan penambahan dua hari cuti bersama untuk PNS, pegawai swasta, TNI, dan POLRI pada saat lebaran tahun 2018.

Usulan ini berasal dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang mengatakan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan.

“Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, dalam siaran tertulis yang diterima PONTAS.id, Selasa (10/4/2018).

Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini lanjut dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.

Sementara penambahan cuti bersama untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI, kata Herman harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleKementerian ESDM Apresiasi Bantuan PLN ke Pengungsi Sinabung
Next articleOTT KPK di Jawa Barat, Tujuh Orang Diboyong ke Jakarta