Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium di seluruh Indonesia.
Selain itu, harga BBM Umum antara lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya harus melalui persetujuan Pemerintah.
“Kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (9/4/2018).
Keputusan ini ditempuh pemerintah menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia, seperti dilansir laman esdm.go.id.
“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres Intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” kata Arcandra
Terkait harga BBM Umum melalui persetujuan Pemerintah, Arcandra mengatakan hal tersebut dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Ke depan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui Pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk Avtur dan Industri. Karena Pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi,” ungkap Wamen.
Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM
Editor: Hendrik JS




























