Jakarta, PONTAS.ID – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Arseto Suryoadji untuk tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Arseto kepada penyidik mengaku pernah membeli sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat, “Pengakuannya, dia membeli sendiri narkoba setahun lalu di Kampung Ambon. Tapi kami masih dalami,” ungkap Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Polisi kata Calvijn, menemukan barang bukti sisa tersebut seberat 0,2 gram di salah satu apartemen Arseto, “Kami kejar terhadap barang bukti 0,2 gram diduga sabu,” kata Calvijn.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Polisi menemukan sabu di apartemen milik Arseto Suryoadji, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi juga melakukan penggeledahan apartemen Arseto yang ada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018) lalu.
Esok harinya, polisi kemudian menggeledah apartemen Arseto di kawasan Semanggi, “Di sana kami temukan ada satu kotak, isinya ada barang bukti sabu, berat brutonya 0,2 gram. Kami temukan juga cangklong sisa pakai,” kata Argo.
Argo menambahkan, kepada penyidik Arseto mengaku sudah tidak mengonsumsi narkoba, “Yang bersangkutan pada saat kami interview, mengaku sudah tidak menggunakan sabu, tapi kami temukan barang bukti ini,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Arseto Suryoadji dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.
Editor: Hendrik JS




























