Sandiaga Klaim Pengusaha Hiburan Dukung Pergub 18

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

Jakarta, PONTAS. ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Senin pekan lalu. Keberadaan Pergub ini, dinilai semakin mempersempit toleransi bagi seluruh pengusaha hiburan malam jika didapati narkoba dan prostitusi.

“Kalau ada yang macam-macam narkoba maupun prostitusi dan perjudian kita sudah tidak ada toleransi sama sekali, itu yang dicanangkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Jakarta,‎ Kamis (22/3/2018).

Bahkan, kata pria yang akrab disapa Sandi ini menyebut para pengusaha memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut. Pasalnya, dia menginginkan, hiburan dan wisata Jakarta ke depannya berbasis ekonomi, kearifan lokal dan budaya.

“Karena disini dilihatkan bahwa pariwisata yang diinginkan DKI Jakarta ke depan adalah wisata yang berbasis ekonomi kreatif, berbasis budaya, berbasis kearifan lokal dan pokoknya dan teman-teman dari pengusaha justru mengapresiasi,” ungkapnya.

Dalam Pergub tersebut, kata dia, terdapat aturan baru yang akan menindaklanjuti tempat hiburan malam berdasarkan laporan media massa. Dia menilai, tanpa bantuan media massa, Pemprov DKI tidak bisa mengatasi semuanya sendiri.

“Harus diveifikasi lagi, tapi kita kemarin ngerasain banget media membantu melaporkan, Pemprov langsung bergerak. Ini adalah kolaborasi yang kita inginkan juga, bahwa teman media massa menjadi garda terdepan juga. Karena kalau kita melakukan sendiri enggak bisa juga,” terangnya.

Dengan adanya Pergub baru itu, politikus partai Gerindra ini mengaku tidak merasa khawatir jika para pengusaha batal melakukan investasi. Menurutnya, peraturan itu akan menjadi acuan bagi pengusaha untjk lebih baik lagi kedepannya.

“Saya melihatnya investasi yang sekarang good customers yang good investors,” pungkasnya.

Lebih Tegas
Adapun dalam pergub setebal 43 halaman ini, Anies memangkas birokrasi pengajuan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudahan tersebut juga diimbangi dengan kewenangan pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI terhadap tempat usaha pariwisata yang kedapatan melanggar.

Poin pelanggaran yang secara tegas, diatur yakni terkait narkotika, prostitusi, dan perjudian, “Iya, menjadi lebih tegas sekarang soal tiga hal itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dengan demikian, jika pengusaha memiliki beberapa sub-unit usaha seperti hotel, restoran, hall, spa, griya pijat, karaoke, dan sebagainya yang berada dalam satu manajemen, maka pengusaha tersebut tinggal mengajukan satu TDUP induk untuk semua jenis subunit usaha itu.

Hal ini juga berimplikasi pada pemberian sanksi. Pergub baru ini terutama menekankan pemberian sanksi kepada usaha pariwisata yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Tanpa Peringatan
Pencabutan TDUP dapat dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Penindakan pun dapat dilakukan berdasarkan sejumlah hal, yaitu hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa, dan/atau pengaduan masyarakat.

Pencabutan TDUP diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas mengeksekusi usulan pencabutan itu.

Karena TDUP usaha dan subunit usaha berada dalam satu dokumen yang tergabung, maka pelanggaran di satu subunit usaha akan berimplikasi pada penutupan seluruh usaha itu, “Izin usaha yang melekat di situ, otomatis semua dicabut,” kata Tinia.

Penulis: Edu
Editor: Hendrik JS

Previous articleCagub Nomor Urut 1, Edy Rahmayadi Pintar Memasak
Next articleYakin Teman Tapi Menikah?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here