Zaini Dihukum Pancung, Kemenlu Bantah Gagal

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantah jika pihaknya gagal melakukan diplomasi terhadap pemerintah Arab Saudi terkait hukuman pancung yang dijatuhkan kepada Zaini Misrin (53) akhirnya tewas dipancung karena dituduh membunuh majikannya.

“Untuk kasus Misrin ini sudah inkrah tahun 2016. Artinya dengan 2 kali surat Presiden Jokowi ditunda eksekusi. Jadi semua upaya sudah dilakukan. Kalau dibilang gagal, biarkan publik yang menilai, faktanya seperti itu,” ujar Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu M Iqbal saat dihubungi, Rabu (21/3/2018).

Iqbal kemudian menjelaskan, ada beberapa kasus WNI yang terancam hukuman mati sepanjang 2015-2018. Ada juga beberapa kasus yang merupakan ‘sisa’ dari pemerintahan sebelumnya.

“Faktanya begini, dari 2015 sampai 2018 jumlah WNI kita terancam hukuman mati ada 46. Dari 46 itu kasus yang muncul kasus 2015-2018 ada 4, sisanya carry over dari pemerintahan sebelumnya dan 2015 sampai 2018 ada 23. Jauh lebih besar daripada yang muncul, dan masih 20-an yang masih ongoing,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai dipancungnya Zaini adalah ironi. Menurut Fahri, kejadian itu merupakan bentuk gagalnya komunikasi pemerintah.

“Kenapa gagal diplomasinya? Setahu saya, kalau dari awal memahami betul, mudah kok menjelaskannya. Sebab, kadang-kadang sumbernya karena kesalahpahaman. Banyak sekali kasus seperti ini, yang seharusnya bisa kita tangani,” ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3/2018).

Previous articlePLN Didorong Bebaskan Tarif Listrik untuk Pengungsi Gunung Sinabung
Next articleDKI Siapkan Stok Pangan Untuk Seimbangkan harga Jelang Ramadhan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here