Sikap Intoleransi PGGJ Dikecam

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati mengecam sikap intoleransi yang dilakukan oleh Persekutuan Gereja Gereja di Jayapura (PGJJ) atas keberadaan aktivitas dakwah di Sentani, Papua.

Terlebih, kata Reni, Delapan poin tuntutan yang diteken 15 pendeta tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap Pancasila dan spirit konstitusi.

“Kami sangat menyesalkan sikap yang muncul dari para petinggi gereja yang memiliki pemikiran dan sikap intoleran,” kata Reni kepada pontas.id, Senin (19/3/2018).

Reni menuturkan, sikap dan tindakan para petinggi gereja belum tentu mencerminkan suara mayoritas masyarakat di Jayapura.

“Karena saya meyakini, sikap toleransi dan saling menghargai agama pihak lainnya merupakan sikap batin yang terinternalisasi di masyarakat Indonesia. Lihat saja, kerukunan umat beragama di berbagai daerah berjalan sangat baik,” ujarnya.

Reni menilai, aparat kepolisian mestinya dapat bergerak cepat untuk menyelidiki apakah delapan poin tersebut masuk kategori ujaran kebencian (hate speech) atau tidak.

“Kalau kita cermati poin per poin sama sekali tidak menunjukkan sikap dari agamawan. Alih-alih mendorong kedamaian, delapan poin tersebut menyulut kebencian antarkelompok. Poin-poin tersebut sangat membahayakan keberlangsungan suasana toleransi umat beragama,” tegas Reni yang juga Anggota Komisi X DPR ini.

Reni menambahkan, pihaknya menyerukan kepada umat Islam di Jayapura agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas poin yang disampaikan kalangan gereja di Papua.

“Para kiai dan ulama di Jayapura agar tetap mendampingi masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pernyataan dari kalangan gereja tersebut,” kata Reni menegaskan.

Dia pun meminta Pemda dan Kantor Kementerian Agama di Jayapura agar menggelar dialog secara intensif agar pernyataan dari kalangan gereja tersebut tidak memberi dampak di tengah masyarakat. “Mendukung penuh langkah pemerintah pusat melalui Kemenag yang sigap merespons persoalan tersebut,’ tandasnya.

 

Lewat Musyawarah

Terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta persoalan terkait Masjid Al Aqsa Sentani di Papua diselesaikan lewat musyawarah.

Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) menuntut pembongkaran menara Masjid Al Aqsha Sentani karena lebih tinggi dari bangunan gereja di daerah itu.

“Selesaikan dengan musyawarah. Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antarmereka,” kata Lukman dalam siaran persnya.

Lukman mendukung rencana tokoh agama untuk menggelar dialog produktif dengan pihak-pihak terkait.

“Saya telah berkomunikasi dengan para tokoh Islam Papua, juga Ketua Umum PGI Pusat dan Ketua FKUB Papua untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar regulasi dan hukum adat serta nilai-nilai lokal yang berlaku dijadikan acuan bersama dalam upaya menyelesaikan persoalan.

Selain itu, dia meminta pihak-pihak terkait mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai serta tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing.

Kerukunan antar-umat serta persatuan dan kesatuan bangsa, ia melanjutkan, harus ditempatkan sebagai tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

“Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua,” katanya.

Politikus PPP ini juga memerintahkan jajarannya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua dan Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura proaktif membantu menyelesaikan persoalan itu.

“Saya minta Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan progress penyelesaian masalah di sana,” kata dia.

Tuntutan PGGJ

Sebelumnya, viral di media sosial delapan tuntutan Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ), yang kemudian dibenarkan oleh Ketua PGGJ, Robby Depondoye, Sabtu (17/03/2018).

Robby menuturkan, kekhususan yang ada di Papua harus dijaga. Papua pun kata dia, memiliki paroki khusus termasuk Jayapura memiliki kekhususan.

Dalam delapan poin tuntutan itu, di antaranya adalah menolak pembangunan masjid dan siswa di sekolah negeri diimbau tidak menggunakan seragam bernuansa agama tertentu.

Berikut tuntutan dari PGGJ yang ditandatangani oleh 15 pendeta di Jayapura:

1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa (penbgeras suara) kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdakwa di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.

3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.

6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Previous articleMenteri Susi, Dorong Ekspor Ikan Dari Papua Barat
Next articleGara-gara Kopi, Insting Bisnis Presiden Jokowi Mendadak Muncul