Jakarta, PONTAS.ID – Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) memberikan rekomendasikan sanksi untuk para pelaku konstrantraktor kepada terkait sejumlah proyek jalan tol layang yang sempat dihentikan sementara.
Rekomendasi tersebut diberikan melalui Menteri BUMN Rini Soemarno. Rekomendasi sanksi berisikan salah satunya adalah evaluasi dan penggantian pejabat hingga direksi sejumlah BUMN yang menggarap proyek infrastruktur.
BUMN yang diminta diganti pejabat hingga direksinya mencakup PT Waskita Karya, PT Hutama Karya dan PT Virama Karya. Sementara BUMN lainnya seperti PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya diminta untuk mendapatkan tegoran keras dari Kementerian BUMN.
Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya (Persero) Agus Sugiono mengatakan, adanya rekomendasi sanksi tersebut pihak dari Waskita akan siap menerima kepitusan. “Kalau Waskita siap,” kata Agus selaku Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya, Jakarta, Kamis, (15/3/18).
Ia menjelaskan, bahwa pergantian direksi Waskita memang selalu dievaluasi setiap tahunnya. “Waskita itu setiap tahun direksi bisa dievaluasi bukan setiap lima tahun tapi setiap tahun bisa dievaluasi, medianya RUPS. Jadi, bukan karena kebetulan RUPS bukan, tapi dilakukan lewat medianya RUPS,” ujarnya.
Sedangkan itu, dirinya juga mengungkapkan bila Waskita, akan mengadakan RUPS yang diproyeksikan pada tanggal 6 April 2018 nanti. Pergantian tersebut dilakukan menyusulnya rekomendasi sanksi tersebut. “Kewenagan sanksi regulator bagi waskita memang kewenangan pemegang saham, kita menghargai.”




























