Makassar, PONTAS.ID – Seorang lelaki YU (28) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menipu dan menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah No Pol DD 5949 QK. Warga Jalan Mawas, Makassar ini ditangkap oleh timsus Polsek Tamalate
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris menjelaskan tersangka YU tertangkap di Jalan Gagak oleh Timsus Polsek Tamalate yang dipimpin Ipda Suhardi, pada Selasa (13/03/2018).
Dari pengakuan YU, jelas La Ode, bahwa motor milik korban SA yang tinggal di Jalan Dg. Tata 1 Makassar dia pinjam namun pelaku YU menggadaikan seharga RP 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhadap lelaki TO (64) warga Jalan Dg. Tata Makassar.
“Kemudian timsus bergerak dan berhasil mengamankan lelaki TO dari pengakukannya bahwa motor jenis Honda Beat warna merah putih kembali dia gadaikan kepada lelaki SI (42) warga Kab. Gowa seharga RP 2.500.000,” imbuhnya.
Selanjutnya timsus kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki SI beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih merah tepatnya di Jalan Pakkatto Kab. Gowa.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Hendrik JS




























