Sanksi Tilang Ganjil Genap Tol Cikampek Belum Diberlakukan

Ganjil Genap Di Tol Cikampek, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Seperti yang sudah diwacanakan, peraturan Ganjil Genap akan resmi berlaku mulai Senin (12/3/18). Seperti namanya, Ganjil Genap punya konsep untuk membatasi kendaraan yang bisa melewati Tol berdasarkan nomor terakhir pada pelat nomornya. Bagi pemilik nomor ganjil makan hanya boleh melewati Tol pada tanggal ganjil, sedangkan pemilik genap bisa melewati Tol saat tanggal genap.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan petugas tidak akan menilang pengendara yang melanggar di hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Dia meminta petugas memasifkan sosialisasi.

“Saya minta kepada anggota di lapangan untuk hindari sanksi tilang pengendara selama sosialisasi ganjil-genap,” kata Tito, kepada wartawan, di Bekasi, Jawa Barat, Senin, (12/3/18).

Tito sudah meminta jajarannya memberikan pendekatan persuasif bagi pengendara yang kebingungan dalam aturan ganjil-genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Ia juga meminta anak buahnya untuk mengarahkan pengendara yang nomor pelatnya terkena dampak ganjil genap untuk beralih ke jalur arteri.

“Bagi pengendara yang tidak tahu dengan aturan ini diminta putar balik saja sambil diberikan pengarahan soal aturan ini,” ujar Tito.

Agar kebijakan baru tersebut tersosiaisasikan dengan maksimal, Tito meminta kepada intansi terkait untuk membuatkan posko bersama untuk mengakomodasi masukan publik. Posko tersebut juga diharapkan dapat membantu sosialisasi kebjakan yang telah diberlakukan di media massa dan media televisi.

“Ganjil genap juga harus ada solusi, di antaranya transportasi umum yang disediakan pemerintah harus memenuhi standar kelayakan. Ini harus dikontrol bersama. Dibuatkan posko untuk mengakomodasi masukan publik karena mereka yang (pengemudi) yang merasakan kebijakan ini,” pungkas dia.

Previous articleDPR Siap Perbaiki Hubungan dengan KPK
Next articleHutan Terbakar, 9 Pendaki Tewas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here