Jakarta, PONTAS.ID – Aturan pembatasan kendaraan roda dua atau lebih dengan sistem plat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta yang telah diperluas wilayahnya, mengalami peningkaan jumlah pelanggar pada hari kedua penerapan, yakni Kamis (2/8/2018) kemarin.
Subdirektorat Penegakan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 1.330 tindakan penilangan yang dilakukan pihak kepolisian. Jumlah itu meningkat sebanyak 22 persen dibandingkan hari pertama penerapan, Rabu (1/8/2018).
“Tren peningkatan sebesar 22 persen. Jadi total penindakan tilang ganjil genap selama dua hari, sejak 1 Agustus sampai 2 Agustus 2018 sebanyak 2.432 penilangan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budianto, Jumat (3/8/2018).
Dia lantas menjabarkan, bahwa polisi melakukan penilangan terhadap 1.102 pelanggar pada Rabu (1/8/2018). Sementara itu, pada Kamis (2/8/2018), jumlah pelanggar yang ditilang oleh polisi mencapai 1.330 pengemudi.
Menurut Budiyanto, sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat seharusnya sudah cukup membuat masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dia berharap jumlah pelanggar kian berkurang mengingat waktu diselenggarakannya Asian Games 2018 semakin dekat.
“Para pelanggar alasannya masih subjektif. Ada yang mengatakan lupa atau tidak tahu kawasan ganjil-genap. Sosialisasi sudah dilakukan selama sebulan. Rambu juga sudah terpasang, seharusnya warga memahami,” tukas dia.
Editor: Risman Septian