Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi membantah pihaknya melakukan pemotongan terhadap upah pengemudi truk sampah.
Bantahan ini disampaikan Slamet menanggapi keluhan pengemudi truk sampah yang sejak bulan Januari 2018 mengalami penurunan upah hingga Rp. 2 juta per-bulannya.
“Bukan diturunkan, tetapi upah (pengemudi truk sampah) dibayar sesuai SK Gub 1887 tahun 2017, dimana upah dibayarkan sesuai UMP yang berlaku,” kata Slamet kepada PONTAS.id, Minggu (11/3/2018).
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No 1887/2017 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat pada 11 Oktober 2017 tersebut, dinyatakan upah pengemudi truk sampah dibayarkan sebesar 1 x UMP (Upah Minimum Provinsi).
Adapun UMP DKI untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp3.648.000.
Ditambahkan Slamet, pembayaran upah untuk tahun 2018 berbeda jauh dengan upah tahun sebelumnya yakni 1,8 x UMP, karena merujuk SK Gubernur DKI Jakarta No. 356/2016 tentang Standar Satuan Upah Petugas Kebersihan pada Dinas Kebersihan yang ditandatangani pada 5 Februari 2016.
“Tapi saat ini SK Gubernur DKI 1887/2017 infonya sedang direvisi. Kita menunggu revisi tersebut baru bisa dijadikan dasar untuk penggajian seperti tahun lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa pengemudi mengeluhkan penghasilan mereka yang turun drastis sejak Januari 2018 lalu. Bagi mereka penurunan upah hingga Rp. 2 juta ini cukup mengganggu kehidupan sehari-hari.
“Turunnya sampai dua juta, dan tidak ada kejelasan kenapa upah kami diturunkan,” kata beberapa perwakilan pengemudi truk sampah kepada PONTAS.id, Sabtu (10/3/2018).
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor; Hendrik JS




























