Foto di Bahu Jalan Tol, Syahrini Belum Bisa Dipidanakan

Syahrini berfoto di bahu jalan tol, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Penyanyi cantik Syahrini kembali menjadi pembicaraan masyarakat di media sosial. Pembicaraan tersebut dikarenakan, Syahrini melakukan foto di bahu jalan tol dan diunggah di Instagram pada 5 Maret 2018.

Sebagai kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menegaskan, kliennya belum bisa dipidana hanya karena berfoto di bahu jalan tol. Syahrini diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang No 38 Tahun 2004 dan mendapat ancaman paling lama 18 bulan.

“Ini UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan disebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain itu bisa dipidana tiga bulan. Mengakibatkan itu syarat utama. Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto ya enggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir, bukan di tengah. Jadi, unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum,” kata Hotman Paris kuasa Hukum Syahrini, Jakarta, Minggu, (11/3/18).

Namun, pembawa acara Hotman Paris Show ini tak menampik, aksi kliennya berfoto di bahu jalan tol itu termasuk salah satu kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, ia dan kliennya dalam waktu dekat akan melakukan permintaan maaf secara resmi kepada PT Citra Margatama Surabaya, selaku operator jalan tol Waru-Juanda, Surabaya.

“Tetap tidak boleh (berfoto di bahu jalan). Tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana. Misalnya, kau sudah niat cium bibir, dia sudah kau dekat-dekati, duduknya pun sudah dirapat-rapatin tapi belum kau cium. Memang sudah enggak sopan. Tapi kan belum. Jadi, berarti unsur pidananya belum ada,” mencoba menganalogikan kasus kliennya.

Previous articlePemprov DKI Bantah Potong Upah Pengemudi, Ini Penjelasannya
Next articleBeberapa Cara Perhatian yang Dilakukan oleh Wanita Saat PDKT