Pekan Depan, Polisi Limpahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti ke Kejari

Jakarta, PONTAS.ID – Polisi menunda pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Pelimpahan tahap dua diagendakan kembali pada Senin (12/3) mendatang.

“Ya (dilimpahkan hari Senin),” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Mardiaz tak menjelaskan detail soal alasan penundaan pelimpahan tahap dua. Penundaan itu menurutnya telah dikoordinasikan dengan jaksa.

“Yang jelas Senin sesuai koordinasi dengan JPU-nya,” tutur dia.

Secara terpisah, pengacara Dhani, Ali Lubis, membenarkan adanya pengunduran waktu pelimpahan tahap dua tersebut. Berdasarkan informasi dari penyidik, Ali menyebut jaksa sedang mempunyai agenda lain sehingga pelimpahan tahap dua diundur.

“Pelimpahan P21 tahap 2 mas AD (Ahmad Dhani) diundur hari Senin,” ujar Ali.

Pelimpahan tahap dua sedianya diagendakan pada Selasa (6/3) kemarin. Berkas kasus Ahmad Dhani sendiri telah dinyatakan lengkap oleh jaksa per 12 Februari 2018.

“Iya insyaallah, sudah (surat pemanggilan disampaikan ke Ahmad Dhani),” ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Previous articleModel Majalah Pria Dewasa Ditunjuk Jadi Duta Piala Dunia 2018
Next articleMendagri Perintahkan Kapolri Untuk Melawan Politik Uang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here