Bohongi FBI, Flynn Goyang Posisi Donald Trump

Michael Flynn, mantan penasihat keamanan Presiden AS, Donald Trump

Jakarta, PONTAS.ID – Michael Flynn, mantan penasihat keamanan nasional Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sebab Flynn mengaku  telah berbohong kepada Biro Investigasi Federal (FBI) soal kontak yang dilakukannya dengan Duta Besar Rusia Sergei Kislyak, terkait dugaan upaya Rusia untuk mempengaruhi pemilihan presiden AS pada 2016 silam.

Pengakuan Flynn terungkap dalam persidangan yang diadakan di pusat kota Washington, Jumat (1/12/2017) waktu setempat. Flynn, yang purnawirawan jenderal Angkatan Darat dan anggota tim kampanye Trump, mengakui bahwa ia memberikan sejumlah keterangan palsu kepada FBI soal percakapannya dengan Duta Besar Kilsyak sebelum Trump menjabat sebagai presiden.

Seperti dilansir ABC News, Flynn siap bersaksi bahwa Trump telah memerintahkannya untuk melakukan kontak dengan Rusia sebelum Trump menjabat sebagai presiden. Jika laporan itu benar, maka Trump berada di posisi yang tidak nyaman setelah dirinya membantah ada persekongkolan antara tim kampanyenya dan pihak Moskow.

Sementara itu, jaksa mengatakan bahwa Flynn telah berkonsultasi dengan seorang pejabat senior pada tim peralihan kepresidenan Donald Trump sebelum ia berkomunikasi dengan duta besar tersebut.

Flynn menjadi anggota pertama pemerintahan Trump yang menyatakan bersalah melakukan kejahatan. Keputusan Flynn untuk bekerja sama dalam penyidikan yang dipimpin Penasihat Khusus Robert Mueller menandai perkembangan besar dalam penyelidikan, yang telah membayang-bayangi pemerintahan Trump sejak presiden asal Partai Republik itu mulai menjabat 20 Januari 2017.

Saham Rontok

Akibat pengakuan ini, saham dan nilai tukar dolar AS menurun secara tajam. setelah Indeks S&P jatuh 1,2 persen sementara dolar AS turun 0,4 persen.

Sementara itu, Gedung Putih mengatakan bahwa pengakuan bersalah yang disampaikan Flynn pada Jumat itu hanya melibatkan Flynn sendiri.

Flynn dipaksa keluar dari jabatan di Gedung Putih pada Februari karena menyesatkan posisi Wakil Presiden Mike Pence soal pembicaraannya dengan duta besar itu.

Jika terbukti bahwa Trump memerintahkan Flynn untuk berbohong kepada FBI soal kontak yang dilakukannya dengan pejabat-pejabat Rusia, maka tindakan itu akan dianggap sebagai kejahatan.

Namun, sejumlah pakar hukum tidak sepakat soal apakah presiden yang sedang berkuasa itu bisa dikenai dakwaan. Banyak pihak mengatakan bahwa satu-satunya hukuman yang jelas bisa diterapkan kepada seorang presiden yang melakukan tindakan hukum adalah pemakzulan oleh Kongres, demikian laporan Reuters.

Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) AS, pemakzulan memerlukan suara dukungan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan dua-pertiga suara dukungan di Senat.

Editor: Hendrik JS

Previous articleKPK Geledah Kantor Gubernur dan DPRD Jambi
Next articleOperator Kargo Eropa Lirik Pelabuhan Sabang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here