UU Ormas Resmi Digugat ke MK

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, PONTAS.ID – Baru seumur jagung, UU tentang Ormas yang belum diberi nomor sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menganggap UU Ormas tersebut tidak sesuai dengan hukum karena suatu ormas bisa dicabut oleh pemerintah.

Para penggugat tersebut ialah 2 warga yang berencana membentuk ormas. Mereka adalah Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufi.

“Kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM telah melewati batas kewenangan batas menteri sebagai pejabat tata usaha negara,” ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Sahal, dalam salinan gugatannya yang dilansir website MK, Senin (27/11/2017).

Mereka menggugat Pasal 80A dalam UU tersebut. Adapun pasal tersebut berbunyi:

Pencabutan badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 (1) dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu ini.

Para penggugat menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat.

“Ketentuan pasal itu melanggar Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28d ayat 1 UUD 1945,” ucapnya.

Rencananya, sidang gugatan terhadap UU Ormas tersebut akan dilaksanakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. UU Ormas sendiri disahkan DPR pada 24 Oktober 2017.

Previous articleKSAD Minta Tentara Maju Pilkada Harus Berhenti atau Pensiun
Next articleGunung Agung Melutus, Maskapai Penerbangan Terganggu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here