Ketua MPR Ragu MK Kabulkan Gugatan 2 Periode Jabatan Wapres

Ketua MPR Zulkifli Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Aturan soal masa jabatan wapres dan presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ketua MPR Zulkifli Hasan ragu jika MK akan mengabulkan judicial review tersebut.

“Ya saya hormat saja itu hak orang demokrasi gugat menggungat. Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan, dulu ada teman gubernur dua kali tidak boleh,” kata Zulkifli di gedung DPR, Kamis (3/5/2018).

Gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla (JK), yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019. JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

“Saya kira JK juga terang menderang mengatakan saya sudah istrahat dua kali dan kita hormati JK jadi saya kira karena semangat yang berlebihan,” kata Zulkifli.

Ketua Umum PAN ini percaya MK mempunyai penilaian tersendiri terhadap gugatan tersebut.

“Kan dalam posisi kan sudah jelas kalau sudah dua kali tidak boleh. Capres tidak bisa cawapres tidak bisa,” katanya.

Meski JK tidak berturut-turut menjadi Cawapres, namun kata Zulkifli, UU tidak memperbolehkannya.

“Gubenur aja tidak boleh walaupun tidak berturut-turut,” tandasnya.

Adapun dua pasal yang digugat itu adalah:

– Pasal 169 huruf n UU Pemilu: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

– Pasal 227 huruf i UU Pemilu: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Para penggugat menganggap kedua pasal itu memiliki ketidakpastian hukum. Mereka minta supaya MK mengganti frasa atau membatalkan pasal-pasal tersebut.

Previous article6 persen pelaku UMKM Memanfaatkan Layanan e-Commerce
Next articleKUKM Perlu Diperkuat Agar Mampu Bersaing di International

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here