Pemerintah dan DPR Didorong Segera Terbitkan UU PKS

Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong DPR RI beserta pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyebut, Indonesia sudah masuk kategori darurat dalam hal kekerasan terhadap perempuan sehingga membutuhkan regulasi yang lebih kuat.

“Kekerasan terhadap perempuan ini terhampar di mana-mana. Namun, tak terlihat karena terjadi di ruang privat. Pencegahannya dengan segera menerbitkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Mariana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/11/2017).

Pada 2016, Komnas Perempuan menangkap fenomena “femicide”, yakni kekerasan berbasis gender, bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Pada 2017, Komnas Perempuan tidak melihat tren membaik. Malahan, kasus itu cenderung berulang dan berkembang.

“Kami juga menemukan fenomena yang kuat pada 2017 tentang kekerasan seksual melalui internet dan persekusi moral dengan menghakimi seorang perempuan dalam bentuk penggerebekan, penelanjangan dan diarak di depan umum,” ujar Mariana.

Peristiwa-peristiwa tersebut mendesak adanya regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan, melalui UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hingga saat ini, lanjut Mariana, RUU PKS masih tertahan pembahasannya di Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan.

Dia melihat belum adanya pemahaman komprehensif terkait perlindungan perempuan dari kementerian sehingga pembahasan terkesan mentok.

“Negara, terutama parlemen, segera lah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip mengenai perlindungan serta pemulihan korban,” ujar dia.

Previous articleMahfud MD Santai Diancam Dipolisikan Pengacara Novanto
Next articleEmil Dardak Hormati Pemecatannya dari PDIP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here