Baleg Siap Lanjutkan RUU PKS

Willy Aditiya bersama N.S. Alam Prawiranegara dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center, Senayan
Willy Aditiya bersama N.S. Alam Prawiranegara dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center, Senayan

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi NasDem, Willy Aditya mengapresiasi berbagai pihak atas konsen sektor privat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Willy menyebut The Body Shop dan Magdalene.co.

“Saya juga kaget, ternyata Body Shop konsen terhadap penghapusan kekerasan seksual dan mereka lakukan edukasi cukup intens. Ada sektor privat yang konsen itu kan luar biasa,” katanya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Urgensi Penyelesaian RUU PKS di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/3/2021).

Selain Willy dari DPR, hadir juga Ketua Umum Indonesia Feminist Lawyers Club (IFLC) N. S Alam Prawinegara.

Willy melanjutkan, keterlibatan publik juga tak terbatas pada perwakilan Komnas perempuan juga telah diberi ruang.

Ia menjelaskan, RUU ini sebelumnya sudah masuk Prolegnas tahun 2020 melalui Komisi VIII DPR, tapi Komisi itu juga harus fokus membahas RUU Kebencanaan. Kali ini, RUU PKS kembali masuk dalam daftar Prolegnas 2021. Baleg DPR jadi pengusul dengan bekal kekuatan 3 fraksi yakni, NasDe,, PDIP dan PKB.

Lebih lanjut Willy menilai, saat ini masa sidang IV 2020-2021, Baleg masih menunggu Prolegnas 2021 disahkan di Paripurna. Rapat kerja terkait hal ini sudah 3 kali digelar, namun Prolegnas 2021 belum juga diparipurnakan. Padahal, masa sidang saat ini masih terbilang pendek, yaki berakhir pada 9 April mendatang.

RUU PKS Harus Segera Disahkan

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), N.S. Alam Prawiranegara mendesak agar RUU PKS ini harus segera disahkan.

Karena Undang-Undang (UU) inilah yang bisa mewakili, dan bisa memberikan perlindungan bagi korban, mengingat posisinya dalam RUU ini ada tiga, yakni bagaimana cara penanganan, bagaimana cara perlindungan, dan bagaimana cara pemulihan.

“RUU ini sebagai RUU air mata bukan mata air. Apalagi korban itu ada yang mampu bicara dan tidak mampu bicara. Banyak anak jadi korban orang tuanya, maka ayo sahkan RUU PKS ini,” ungkap Alam ditempat yang sama.

Sebenarnya, lanjut Alam, pihak sejak 2016 bersama salah satu anggota DPR RI, telah bebarapa kali mengotak-atik dan selain dengan Komnas Perempuan, juga dengan pemerhati ini mengenai RUU PKS.

“Tetapi kami sangat berapresiasi sekali bagaimana saat ini dan mudah-mudahan DPR RI bisa mengesahkan RUU PKS ini,” ujarnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik

Previous articleDPR Dukung Kemenkes Tunda Pendistribusian Vaksin AstraZeneca
Next articleBamsoet Ajak Persiapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Mini GP World Series