Komisi XI Minta Pemerintah Segera Eksekusi Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro

Fathan Subchi
Fathan Subchi

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi XI DPR mendukung rencana pemerintah membentuk holding BUMN untuk penguatan usaha ultra mikro. Realisasi rencana ini didorong untuk segera dilakukan, agar manfaat besar dari pembentukan holding bisa segera dirasakan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, dukungan dan apresiasi diberikan karena rencana pembentukan holding diharap bisa memperbesar jangkauan dan sasaran pembiayaan untuk pelaku usaha ultra mikro. Karena itu, pemerintah diharap dapat segera melakukan langkah-langkah untuk membentuk holding tersebut.

“Komisi XI mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah secepatnya dalam mewujudkan holding mikro ini dengan aksi-aksi korporasi dan aksi manajemen yang diperlukan. Komisi XI mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah tersebut,” ujar Fathan dalam siaran pers, Rabu (23/3/2021).

Holding BUMN untuk ultra mikro nantinya direncanakan beranggotakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero). Pemerintah menargetkan holding ini terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.

Politikus PKB ini menyebut sinergi dan holding BUMN ultra mikro bisa menimbulkan efisiensi terutama dalam proses digitalisasi di tiap perusahaan terlibat. Dengan digitalisasi yang murah dan lebih cepat, maka pembiayaan serta layanan bagi pelaku usaha ultra mikro dapat semakin mudah dilakukan.

“Sinergi dan konsolidasi tersebut diharapakan bisa memperbesar jangkauan dan memperluas sasaran ultra mikro, dan yang pasti efisiensi serta digitalisasi menjadi kata kunci dalam proses tersebut,” tuturnya.

Terpisah, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Melchias Markung Mekeng meminta pemerintah memastikan bahwa perhitungan valuasi aset negara di perusahaan bakal holding dilakukan secara tepat dan dengan nilai yang tinggi. Hal ini harus dilakukan untuk meniadakan potensi kerugian negara atas pembentukan holding.

“Kalau dari Komisi VI sudah sepakat secara proses bisnis ya oke-oke saja. Kami concern pada aset negara yang nanti akan diserahkan. Agar tidak ada kerugian yang timbul, maka valuasinya nanti harus tinggi,” ujar Mekeng.

Pekan lalu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR mengungkap berbagai manfaat positif dari sinergi BUMN untuk ultra mikro. Hadirnya holding ini diyakini akan dirasakan pelaku usaha karena mereka berpeluang besar mendapat pembiayaan berbunga rendah di masa depan. Penurunan suku bunga pinjaman bisa terjadi karena sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian akan menurunkan beban dana (cost of fund) dari ketiga perusahaan.

“Ekosistem ini ingin memastikan terdapatnya penurunan bunga pinjaman. Ini yang selama ini menjadi konteks hambatan kenapa pelaku usaha ultra mikro dan UMKM tidak mendapat pendanaan yang lebih baik. Model bisnis ekosistem ultra mikro akan fokus pada pemberdayaan bisnis melalui PNM, dan pengembangan bisnis melalui Pegadaian dan BRI untuk membuat usaha mikro naik kelas sehingga bisa memasuki tahapan yang lebih tinggi,” ujar Erick.

Menurut mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk sinergi BUMN pembiayaan ultra mikro dan UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Dia menilai dengan penerbitan beleid tersebut, kebijakan sinergi BUMN dapat dilakukan dengan cepat oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif.

Menurutnya, dasar hukum pembentukan sinergi integrasi ekosistem BUMN di sektor ultra mikro cukup melalui PP, karena proses tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang apapun. Dia menilai penggunaan PP seperti saat pembentukan Kementerian BUMN pada 1998 silam bisa dilakukan pemerintah saat ini.

Tanri Abeng menyebut pembentukan holding BUMN untuk ultra mikro harus didukung dan dilakukan segera, demi meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil dan lebih memberdayakan UMKM di tengah pandemi.

“Ini sangat oke karena paling tidak ada perubahan daripada pola penanganan UMKM dengan cara diorganisir juga klasterisasinya (pelaku usaha) ini. Nanti BRI harus bisa mengatur bagaimana mekanisme daripada pemberdayaan atau pendanaan ini, dengan demikian maka tidak lagi tumpang tindih,” ujar Tanri Abeng beberapa hari lalu.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSat Lantas Polres Madiun Gelar Operasi Patuh Jelang Ramadhan
Next articleDPR Ingatkan BI Harus Miliki Komitmen dalam PEN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here