Pemerintah Utamakan Angkat Guru Honorer 33 Tahun ke Bawah

Guru Honorer
Guru Honorer

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru honorer dan berencana mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Hamid Muhammad mengatakan, usulan P3K ini masih belum diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).

Ia menyebutkan prioritas pengangkatan adalah guru honorer yang berusia di bawah 33 tahun dan berijazah S-1.

“Kami telah melakukan seleksi, ada 252.000 guru honorer usia kurang dari 33 tahun untuk jadi tenaga P3K, tapi Menpan-RB belum memberikan lampau hijau,” kata Hamid.

Hamid menjelaskan, pengangkatan guru honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih terkendala pembiayaan. Guru negeri merupakan PNS pemerintah daerah sehingga beban anggaran ada pada pemerintah daerah masing-masing.

“Berdasarkan kenyataan saat ini, pemerintah daerah banyak mengangkat pegawai admistrasi bidang lainnya dan tidak dapat merekrut tenaga PNS baru, sehingga P3K adalah solusi,” pungkasnya.

Penulis: Hendrik Simorangkir

Previous articleSelundupkan Sabu Dalam Perut, Warga Nigeria Ditangkap
Next articleTurun 2 Peringkat, Kemudahan Berbisnis Jakarta di Bawah Jawa Tengah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here