Tes CPNS Banyak Tak Lolos, Pemerintah Godok Kebijakan Aturan Kelulusan

Ujian CPNS, (Foto: Ist).
Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Payung hukumnya akan berupa peraturan menteri yang tengah digodok panitia seleksi nasional CPNS. Panitia seleksi terdiri dari perwakilan Kemenpan dan RB, BKN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Ombudsman RI (ORI).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan opsi yang tengah ditimbang pemerintah ialah menurunkan passing grade (ambang batas).”Istilahnya bukan lolos atau lulus, tetapi tidak memenuhi target passing grade 295 score-nya. Jadi yang memenuhi itu kurang dari 10%. Saat ini panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya,” ujarnya di Lembaga Admismistrasi Negara, Rabu (14/11/2018).

Tingkat kelulusan calon pegawai negeri sipil dalam tes seleksi kompetensi dasar kurang dari 10% atau sekitar 128.236 yang memenuhi ambang batas. Padahal, jumlah peserta yang diperlukan lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah tiga kali dari jumlah formasi yang dibuka.

Syafruddin berharap kebijakan baru itu bisa mengisi lowongan CPNS yang kosong meskipun peserta yang lolos tak sesuai dengan syarat minimal yang ditetapkan sebelumnya.

Pasalnya, jelas dia, banyak instansi yang membutuhkan personel anyar guna menjamin pelayanan publik. Ia sembari menegaskan tidak ada ujian ulang karena terkendala biaya.

“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan. Formulasi sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel,” tandasnya.

Pemerintah membuka lowongan sebanyak 238.015 formasi calon pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2018. Laman resmi Sekretariat Kabinet menyebutkan, 51.271 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 186.744 untuk instansinsi daerah.

Sementara, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hasil panselnas akan diumumkan sebelum 18 November.

Selain penurunan ambang batas, pihaknya juga menimbang penurunan nilai sebanyak 10 poin, penilaian dari tes intelegensi umum hingga pertimbangan afirmasi.

Ia memastikan kebijakan khusus itu nantinya tak akan memengaruhi peserta CPNS yang sudah lolos.

“Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” pungkas Ridwan.

Editor: Idul HM

Previous articlePerjuangkan RUU Profesi Penilai, Ini Alasan Misbakhun
Next articleKPK Periksa Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Kuncoro

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here