PLN: Masyarakat Berhak Tolak Penambahan Daya

Jakarta, PONTAS.ID – PT PLN (persero) menyatakan masyarakat diberikan kebebasan dan tidak dibebani biaya terkait penambahan daya listrik. Artiannya masyarakat berhak menolak penambahan daya tersebut. Penambahan daya ini merupakan bagian dari penyederhaan golongan pelanggan. Hanya saja kebijakan ini masih dalam tahap kajian.

Perusahaan listrik Negara itu pun menyatakan penyederhanaan pelanggan ini bisa saja tidak bergulir bila tidak mendapat restu dari pemerintah dan adanya penolakan masyarakat.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan penyederhanaan golongan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada pelanggan. Pelayanan itu berupa penambahan daya tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Dia menegaskan penambahan daya ini tidak berlaku bagi pelanggan golongan subsidi yakni 450 volt ampere (VA) dan 900 VA serta pelanggan 900 VA non subsidi.

“Dengan menyederhanakan ini supaya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan apabila ingin mengubah golongan tarif. Ini dimulai dari 1.300 VA sampai 4.400 VA apakah mau dikelompokan lagi ke 5.500 VA masih mau dibahas. ini belum ada keputusan,” kata Sofyan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sofyan menuturkan penambahan daya nantinya tidak bersifat otomatis. Melainkan harus ada permohonan dari masyarakat. Dengan adanya permintaan itu maka memudahkan petugas PLN untuk mengganti perangkat listrik seperti Miniature Circuit Breaker (MCB). Apabila kebijakan ini diizinkan maka proses penyederhanaan pelanggan mulai bergulir di Pulau Jawa terlebih dahulu pada tahun depan. Hanya saja dia belum memperkirakan berapa lama proses penyederhanaan tersebut.

“Kami juga akan mengganti gardu dan trafo untuk mendukung itu,” ujarnya.

Dikatakannya kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan ini untuk memberikan keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan taraf hidup.

“Dengan kenaikan daya gratis dan tanpa kenaikan tarif per kWh, usaha rumahan dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan,” ujarnya.

Sementara itu Andy menambahkan belum ada Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan ini. Dia bilang peraturan menteri itu terbit bila ada perubahan tarif listrik. Faktanya dengan penyederhanaan ini tidak ada tarif listrik yang berubah.

Penulis: Luki Herdian

Previous articleKPU Buka Kembali Pendaftaran untuk Sembilan Parpol
Next articleKPK Akan Tangkap Wartawan yang Sembunyikan Novanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here