Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, angkat suara terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (4/11/2019).
“Bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” tutur Erick, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lebih jauh, mengenai kemungkinan kembalinya Sofyan Basir menjadi pimpinan PLN, Erick menuturkan, hal itu tergantung putusan presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
“Hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui proses tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, sebelum menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sofyan Basir merupakan direktur utama PLN. Tapi, Kementerian BUMN memutuskan untuk menonaktifkan Sofyan dari posisinya sebagai bos perusahaan setrum milik negara tersebut.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas langkah KPK dalam menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Penulis: Riana
Editor: Luki H