Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran untuk sembilan partai politik yang laporannya diterima oleh Badan Pengawas Pemilu. KPU memberikan kesempatan kepada sembilan parpol tersebut untuk kembali mengunggah dan memasukkan data-data yang menjadi dokumen pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kami akan kirimkan surat resmi kepada sembilan parpol, Jumat (17/11/2017). Kami akan sampaikan bahwa parpol dijadwalkan menyerahkan kembali dokumen persyaratan pada Senin (20/11). Waktu penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11) malam.
Melalui surat tersebut juga, kata Hasyim, KPU juga meminta kesembilan parpol tersebut untuk mengirimkan superadmin yang menjadi penanggung jawab Sipol ke KPU. Pasalnya, KPU akan memberikan user ID baru dan password-nya kepada masing-masing parpol.
“Setelah superadmin diserahi user ID baru, maka sejak menerima user ID itu, parpol sudah bisa langsung akses Sipol. Mereka bisa langsung input dan upload dokumen. Kesempatannya sampai Senin tanggal 20 November 2017, jam 16.00 WIB juga,” ungkap dia.
Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya masih menggunakan Sipol karena ini merupakan instrumen pendaftaran dan pemeriksaan dokumen. Dengan penggunaan Sipol, kata dia, akan mudah mendeteksi kegandaan anggota dan pengurus parpol.
“Jadi, batas terakhir input data ke Sipol dan penyerahan dokumen ke KPU pada Senin, tanggal 20 November 2017, pukul 16.00 WIB,” ungkap dia.
Penyerahan dokumen itu, kata dia, dilakukan di dua tingkat, yakni tingkat KPU pusat dan KPU kabupaten/kota. Di tingkatan kabupaten dan kota, parpol menyerahkan nama anggota parpol, salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol dan KTP anggota. Batas terakhir penyerahan dokumen di tingkat kabupaten/kota juga pada Senin, 20 November 2017, pukul 16.00 waktu setempat.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa setelah 20 November 2017, KPU melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen pendaftaran parpol-parpol tersebut. Penelitian ini dilakukan sejak 21 November hingga 27 November 2017.
“Jadi checklist pertama lalu, misalnya nggak ada barangnya (dokumen) akan disampaikan setelah penelitian administrasi. Kalau nggak barangnya, kan statusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Nanti segera disampaikan ke parpol-parpol. Nanti tetap ada kesempatan perbaikan dokumen,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, KPU kembali membuka pendaftaran sembilan parpol untuk menjalankan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, Rabu (15/11). Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.
Bawaslu juga meminta KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran kesembilan parpol tersebut secara fisik. Adapun tenggat waktu yang diberikan Bawaslu kepada KPU untuk menjalankan hal ini paling lambat tiga hari sejak keputusan dibacakan.
Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kubu AM Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).