Jakarta, PONTAS.ID – Foto surat berkop Bank Mandiri, terkait Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir pernah memiliki uang hingga Rp.104 triliun merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias Hoax.
Surat tetanggal 12 Maret 2012, yang tersebar melalui media sosial dan aplikasi percakapan tersebut, menyatakan jumlah rekening Sofyan, saat masih menjabat Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
“Surat itu hasil rekayasa,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, dalam keterangan resminya, Rabu (18/7/2018).
Bank Mandiri kata Rohan, memastikan bahwa surat pernyataan direksi tentang kesalahan penempatan saldo rekening seseorang bernama Sofyan Basir dengan nominal Rp.104 triliun yang sedang beredar dalam format foto di media sosial saat ini merupakan surat palsu dan tidak pernah dibuat oleh Bank Mandiri.
Atas hal itu, Rohan mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada pihak yang menyalahgunakan, menyebarkan atau bahkan melakukan rekayasa elektronik atas foto surat palsu tersebut.
“Adapun, jika masyarakat ingin memastikan kebenaran informasi apapun terkait surat palsu tersebut, silakan menghubungi Mandiri Call 14000,” pungkasnya.
Persoalan ini bermula ketika di media sosial dan aplikasi percakapan beredar foto surat bercap rahasia tertanggal 12 Maret 2012 mengenai kesiapan manajemen Bank Mandiri bertanggung jawab atas kesalahan penempatan saldo rekening nomor 125-00-0438914-4, atas nama Sofyan Basir.
Dalam surat tersebut tertulis, Bank Mandiri akan bertanggung jawab dan akan melakukan pencairan dana pada rekening nasabah tersebut secara bertahap sesuai ketentuan undang-undang perbankan Indonesia.
Di sisi lain, Sofyan selaku Direktur Utama PT PLN, beberapa hari lalu menjadi sorotan lantaran dugaan kasus korupsi Proyek PLN yang menjerat anggota DPR RI, Fraksi Golkar dari Komisi Energi, Eni Maulani Saragih.
Bahkan KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Sofyan pada hari Minggu lalu.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS