KLHK Akan Evaluasi Penangkaran Buaya yang Dibantai di Sorong

Foto: Buaya Dibantai Masyarakat.

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi CV Mitra Lest/fefari Abadi (MLA), pemegang izin penangkaran buaya di Sorong, Papua. Evaluasi akan dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat untuk menyelasaikan kasus pembantaian 292 buaya oleh warga sekitar di penangkaran tersebut.

“Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh Negara,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu, 18 Juli 201

Wiratno mengatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan BBKSDA untuk mengetahui apakah CV MLA sebagai pemegang izin penangkaran telah melakukan prosedur penjagaan dan pengamanan ketat di kolam penangkaran yang terletak di SP 1 Aimas.

Wiratno mengatakan pihak kementerian juga mengajak masyarakat untuk saling bekerja sama dan tidak berbuat anarkis. Jika memang menemukan masalah dengan satwa liar agar melaporkan kepada BBKSDA setempat.

“Bila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040),” kata Wiratno.

Wiratno mengatakan, buaya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. Namun, khusus di Papua, buaya masuk dalam kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus.

CV. MLA sebagai pemegang izin penangkaran buaya dengan untuk jenis Buaya Air Tawar (Crocodilus novaegiuneae) dan Buaya Muara (Crocodillus porossus) yang dilindungi undang-undang.

Ijin diberikan, karena penangkaran ini telah memenuhi persyaratan yang diperoleh dari Pemerintah Daerah, antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan surat keterangan lokasi, yang menyatakan bahwa lokasi itu tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 292 buaya di penangkaran tersebut ramai-ramai dibantai oleh sekelompok warga pada Sabtu, 14 Juli 2018. Pembantaian itu dipicu oleh seorang warga bernama Sugito yang tewas sehari sebelumnya karena diterkam oleh buaya yang diduga berasal dari penangkaran tersebut.

Editor: Idul HM

Previous articleNilai Investasi Industri Pengolahan Susu Capai Rp 751 Miliar
Next articleSoal Rekening 104 Triliun Milik Dirut PLN, Ini Kata Bank Mandiri