Jakarta, PONTAS.ID – KPU mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2019. Dua parpol yang ikut di Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 digelar di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Hasil verifikasi tiap-tiap partai dibacakan bergantian oleh komisioner KPU.
“Tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 34,47 persen memenuhi syarat. Provinsi memenuhi syarat,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PBB.
Meski begitu, PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Adapun PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat.
“Kesimpulan, tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu.
Sementara itu, hasil rekapitulasi verifikasi PKPI dibacakan oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Partai besutan Ketum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi.
“Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak penuhi syarat,” ungkap Hasyim membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PKPI.
Adapun PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2019.
“Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos,” tegas Hasyim.
Seperti diketahui, PBB dan PKPI saat awal penetapan Pemilu 2014 juga dinyatakan tidak lolos. Kemudian dua partai itu mengajukan gugatan ke pengadilan hingga akhirnya berhasil menjadi partai peserta Pemilu 2014.
Kini, PBB dan PKPI tidak dinyatakan lolos lagi. Kedua partai saat ini tengah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 ke Bawaslu.
Siap Ajukan Gugatan
Menanggapi tak Lolos Pemilu 2019. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI, M Mahfuz Abdullah mengatakan, partainya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2019.
“Kita sebenarnya sudah melakukan gugatan ke Bawaslu tanggal 14 Februari dan sudah mendapatkan verifikasi. Hanya saja Bawaslu mengambil sikap setelah rapat pleno KPU hari ini. Saya rasa kita tetap optimis menjadi peserta pemilu dengan partai lain,” kata Abdullah di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Abdullah menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi partainya di daerah.
“Kita menganggap proses di daerah itu kurang profesional sehingga kita perlu selesaikan di Bawaslu,” katanya.
Ia menolak isi berita acara KPU karena hasil yang mereka muat, menurut Abdullah, tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Ia menilai ada sejumlah kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan.
Dugaan pelanggaran itu antara lain dengan tetap digunakannya Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai dasar verifikasi faktual. Ia menganggap penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum.
“Bahkan sebagian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol,” kata Abdullah.
Kendati demikian untuk saat ini, kata Abdullah, partainya menghormati keputusan KPU.
“Hanya saja posisi PKPI saat ini menghormati apa yang di putuskan KPU dalam sidang hari ini. Tentu kita kecewa karena kita sudah bekerja keras di berbagai daerah untuk memberikan warna baru pada pemilu 2019,” tandasnya.




























