Jakarta, PONTAS.id – 12 warga melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ketat dikenai sanksi sosial. Sanksi ini dijatuhkan saat jajaran tiga pilar menggelar operasi masker di jalan Ketapang Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
“Mereka beralasan lupa bawa masker, jadi dikenakan sanksi menyapu jalan,” jelas Sekretaris Lurah Kemayoran, Fitria Sari kapada PONTAS.id, Rabu (27/1/2021 ).
Yusran, Kasatpol PP Kelurahan Kemayoran, menjelaskan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan jajaran tiga pilar melakukan razia masker.
Operasi dan pengawasan ini kata Yusran menyasar perkantoran milik pemerintah maupun swasta serta tempat usaha lainnya dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“Razia masker yang di gelar di Jalan Ketapang Raya melibatkan 13 personil terdiri dari Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN dan FKDM. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai,” tandasnya
Penulis: Wahyudin / Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah




























