Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat mensertifikatkan semua tanah di seluruh indonesia. meski tahun 2020 tak mencapai target lantaran adanya pandemi Covid-19, Jokowi tetap mengapresiasi Kinerja Menteri ATR/BPN.
“Target 2020 sebetulnya 11 juta, namun karena pandemi bisa mencapai 6,8 juta itu sudah alhamdulilah, biasanya setahun itu hanya 500 ribu. Jadi ini sudah 12 kali lipatnya,” ujar jokowi melalui kanal youtube Sekretariat Presiden Pada Selasa (05/01/2021).
Dalam kesempatan ini Jokowi menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat tanah kepada para penerima yang berada di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota. Selain itu jokowi juga mengungkapkan berbagai macam keluhan masyarakat akibat sengketa tanah di berbagai wilayah. Sebab itu pihaknya sangat konsen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Yang namanya sengketa tanah, setiap saya ke daerah selalu masuk ke telinga saya dan masih banyak sekali, ada yang sampai ke pengadilan namun belum juga selesai. Artinya dengan penyerahan sertifikat tanah ini bapak atau ibu sudah punya hak kepastian kepemilikan tanah, untuk itu simpan baik-baik sertifikat ini,” tandas Jokowi.
Sementara itu, dalam laporannya kepada presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan Pembagian sertifikat merupakan stimulus dalam meningkatkan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.
“Selain mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah dengan sertifikat masyarakat mendapatkan akses untuk permodalan,” ujarnya
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah meningkatkan layanan digital yang dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan “Dilan” atau Digital Melayani.
“Hasilnya bagus dapat mengurangi antrian masyarakat di Kantor Pertanahan mencapai 40%, karena orang tidak perlu antri dengan layanan elektronik,” imbuhnya
tak hanya itu, tahun 2021 ATR/BPN akan segera meluncurkan e-sertifikat untuk mempercepat proses kepemilikan tanah.
“Saat ini berbagai infrastruktur kami siapkan untuk mendukung pelayanan prasarana digital mulai dari validasi buku tanah, warka dan menyusun berbagai aturan yang berhubungan dengan sertifikat elektronik,” pungkasnya
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























