Jakarta, PONTAS.ID – Penerapan Protokol Covid -19 di Kecamatan Duren Sawit diperketat. Hal ini dilakukan dengan menyusulnya peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 dalam upaya pencegahan Virus Corona.
“Sesuai arahan pak Camat dalam menjalankan pergub tersebut, kita tekankan di internal untuk terus menggunakan masker, handsanitizer dan menjaga Jarak demi mencegah virus Corona di kawasan kecamatan ini,” ujar Kasubag Umum kecamatan Duren Sawit, Sudiman saat ditemui PONTAS.id di ruangannya, Jumat (4/09/2020).
Sudiman menambahkan, dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi Protokol Kesehatan hingga sosialisai 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Kita juga intens sosialisasi 3M di tiap-tiap kelurahan agar masyarakat sadar akan bahaya wabah corona yang terus mengintai. Bahkan kita juga telah memasang tugu peringatan Covid-19 disekitaran BKT (Banjir Kanal Timur),” pungkasnya
Sementara itu, Kasatpol PP kecamatan Duren Sawit, Jariman saat dihubungi PONTAS.id mengatakan pada Jumat (4/9/2020) menemukan 14 pelanggar PSBB di wilayah Kelurahan Klender, Jakarta Timur.
“Giat tadi pagi di Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit mendapati 14 warga pelanggar PSBB karena tidak mengenakan masker. Mereka dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub 79 Tahun 2020 berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” tandasnya.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























