Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan ganjil-genap untuk sepeda motor belum diberlakukan.
“Sepeda motor belum dikenakan sistem ganjil-genap,” ungkap Syafrin menjawab PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (21/08/2020).
Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk kendaraan roda empat, “Diberlakukan pada 25 ruas jalan. Pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB,” pungkasnya.
Sementara itu, dari salah seorang pengguna sepeda motor yang mengaku bernama Gilang menyayangkan kebijakan tersebut.
“Yang pakai sepeda motor itu kan mayoritas masyarakat menengah ke bawah. Situasi sekarang ini lagi sulit, jangan memperkeruh dengan kebijakan pembatasan yang tak masuk akal,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Pergub Nomor 80/2020 yang diteken pada 19 Agustus 2020 lalu.
Dalam Pergub tersebut juga diatur tentang pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, seperti pada pasal 8 yang berbunyi:
(1)Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b.Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























