Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan membatasi pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokasi Binaan (Lokbin) hanya sembilan tahun. Pasalnya, kedua lokasi ini ditujukan bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya namun terkendala tempat berdagang.
“Loksem dan Lokbin bukan untuk dikuasai seumur hidup, apalagi sampai diwariskan ke anaknya. Oktober ini akan dievaluasi,” tegas Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi, kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
“Sekarang pedagang di Loksem dan Lokbin ada yang sampai puluhan tahun. Berikan kesempatan kepada orang lain dalam berusaha. Tidak boleh lama-lama seperti itu,” kata Irwandi.
Irwandi menambahkan terdapat 55 Loksem di Jakarta Pusat yang nantinya akan dievaluasi agar dapat dimanfaatkan pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya.
Dia juga menegaskan, pedagang dapat memanfaatkan Loksem untuk mengembangkan usahanya namun bukan malah menguasai seperti milik sendiri.
“Memang tidak ada aturan yang tertuang akan batas waktu penghuni Loksem. Tapi akan segera kita evaluasi karena mereka merasa Loksem tersebut sudah miliknya,” kata Irwandi.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat, Bangun Ricard Hutagalung mengaku rencana pembatasan waktu dalam usaha terhadap pedagang di Loksem dan Lokbin perlu dikoordinasikan lebih lanjut.
“Hal itu (pembatasan waktu) sudah diatur dalam Pergub Nomor 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Oleh karena itu diperlukan revisi jika memang ada pembatasan waktu berusaha,” pungkasnya.
Penulis: Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak




























