Jakarta, PONTAS.ID – Polres Jakarta Pusat dikabarkan menangkap dua orang pejabat Bea Cukai berinisial AP dan T terkait kasus narkoba, di Jakarta, Minggu (21/6/2020).
Anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin meminta kepolisian mengusut tuntas kasus melibatkan dua oknum bea cukai dalam perkara narkoba itu. Ia pun meminta semua pihak agar dapat sabar menunggu proses itu sampai polisi tuntas menyelesaikannya.
“Kita harus kedepankan serta hormati asas Praduga tak bersalah, sampai dengan selesainya proses (penyelidikan), penyidikan, penuntutan, dan putusan Pengadilan.Kalau memang terbukti, berarti benar rumor di Masyarakat, bahwa sulitnya pemberantasan peredaran Narkoba, karena aparat ikut bermain di sana,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Politikus Gerindra ini berpandangan pemberantasan narkoba harus terus digencarkan oleh semua pihak manapun termasuk aparat penegak hukum itu. Muhajir mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap dan selalu bersama sama bertekad memerangi narkoba seperti halnya memerangi terorisme dan paham radikalisme.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Bea Cukai yang diciduk Polres Jakarta Pusat terkait kasus tindak kejahatan narkoba adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany


























