Kasus Selesai, Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti

Lubuklinggau, PONTAS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri, Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir memimpin pemusnahan barang bukti (BB) kasus pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap periode Maret 2019 hingga Februari 2020.

“Yang kita musnahkan ini barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan di kota Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara,” jelas Kajari didampingi Kasi Barang Bukti Fery Junaidi, Rabu (17/6/2020).

Dijelaskannya, semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu, baik itu untuk perkara senpira (senjata api rakitan), narkotika dan sajam. “Semuanya ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana baik dari Polres Lubuklinggau, Polres Mura, Polres Muratara serta BNN dengan jumlah total 152 perkara,” ujarnya.

Ia pun mengimbau dengan adanya pemusnahan tersebut agar masyarakat Lubuklinggau, Mura dan Muratara menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana.“Karena membawa sajam senpi dan narkotika itu tidak betul dan perbuatan melanggar hukum,” paparnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada itu terdiri dari 11 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 laras pendek jenis kecepek, 25 butir amunisi aktif dan 31 senjata tajam berbagai jenis.

Lalu untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 27,5 butir ekstasi, sabu-sabu 144 gram.

Selesai pemusnahan senjata api rakitan beserta amunisinya, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dan empat mesin judi bar-bar dengan cara dimasukkan dalam dua tong besar dan dibakar.

Penulis: Ramadon
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSurya Temu Kangen dengan Pujakesuma Asahan
Next article84 Orang Jalani Test Corona di Pasar Bungur Nangka