Jakarta, PONTAS.ID – Jumlah korban meninggal terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Ibu Kota terus meningkat setiap harinya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun harus menerbitkan Pergub Nomor 33/2020 pada awal April lalu untuk memutus mata rantai wabah mematikan ini.
Sayangnya, di Pasar Pondok Indah, Kelurahan Cipinang Jakarta Selatan Pergub tersebut terkesan diabaikan alias dianggap angin lalu.
Pantauan PONTAS.id pada Rabu (20/5/2020) tidak ada petugas menggunakan thermal gun (pengukur suhu elektronik) yang mengukur suhu tubuh pengunjung di pintu masuk pasar.
Akibatnya, bila pengunjung yang datang mengalami panas tinggi dan terpapar Covid-19 akan dengan mudah menularkannya kepada orang lain di areal pasar.
Pengelola pasar hanya menyediakan pencuci tangan dilengkapi sabun batangan di salah satu pintu masuk. Sayangnya, cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pun tidak disediakan.
Kondisi ini diperparah dengan pengunjung yang masih banyak tidak mengenakan masker saat berbelanja serta pedagang non bahan pangan masih bebas beroperasi seperti kios kain dan perhiasan.
Waktu operasional jam tutup pasar pun tidak sesuai peraturan yang telah di buat oleh PD Pasar Jaya yang mewajibkan jam 12.00 WIB seluruh kegiatan pedagang dihentikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pasar Pondok Indah yang saat ditemui sedang berada di luar kantor belum merespon pertanyaan PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Penulis: Yos Casa Nova F/Edi Prayitno
Editor: Riana Agustian




























