Sepakat! Bupati, Kemenag, dan MUI Mura Serukan Salat Idulfitri di Rumah

Musi Rawas, PONTAS.ID – Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan, bersama  Ketua MUI Kabupaten Musi Rawas, KH Imam Aspali; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Mura, H Hermadi; melakukan penandatanganan kesepakatan ajakan bersama terkait penyelenggaraan takbiran dan Salat Idulfitri 1441 H tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Kantor Kemenag Mura, Rabu (20/05/2020).

“Sehubungan dengan penularan Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas yang semakin hari mengalami peningkatan, maka melalui penandatangan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk senantiasa mengedepankan dan menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah, dan Ukhuwah Basyariyah,” tutur Ketua MUI Kabupaten Musi Rawas, KH Imam Aspali, Rabu (20/5/2020).

KH Imam Aspali juga mengimbau masyarakat Musi Rawas untuk melaksanakan takbiran dan aktivitas ibadah lainnya di rumah masing-masing sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga dilaksanakannya Idulfitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun secara sendirian (Munfarid). Baik dengan menggunakan khutbah atau tanpa menggunakan Khutbah. Dan mempedomani panduan tata cara Salat Idulfitri di rumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” papar KH Imam Aspali.

KH Imam Aspali melanjutkan, dasar dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yakni, pertama arahan Presiden Republik Indonesia dan beberapa Menteri terkait serta dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Kedua, yakni Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19. Dan yang ketiga, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Salat Idulfitri 1441 H di saat Pandemi Covid-19.

“Dan keempat, terkait Perkembangan data dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas,” pungkasnya.

Penulis: Zainuri Lin

Editor: Riana

Previous articleGawat! Pergub Anies Tak Berlaku di Pemkot Jaksel
Next articleAwas! Pasar Pondok Indah Abaikan Protokol Covid-19